Korupsi di Puskesmas KKH I, Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa 

Korupsi di Puskesmas KKH I, Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa 

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih berupaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa.

Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu diterbitkan pada 28 Mei 2020 lalu.

Atas SPDP itu, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.


Adapun dua tersangka itu adalah Citra Sari SKM. Dia adalah Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021. Tersangka kedua adalah Deffi Amalia yang merupakan PNS, yang pernah menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I.

Penyidik pernah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Peneliti atau tahap I. Atas hal itu, Jaksa langsung melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18 pada Kamis (19/5) lalu.

Selanjutnya, berkas dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19. Penyidik saat ini berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan P-19 tersebut.

"Sudah tahap I. (Saat ini) Pemenuhan P-19," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Selasa (13/9).

Jika rampung, kata Kombes Pol Ferry, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan kembali ke Jaksa. Penyidik, kata dia, berharap agar berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. "Semoga P-21 segera," harap Kombes Pol Ferry memungkasi.

Diketahui, dua tersangka perkara itu hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Keduanya dinilai kooperatif dan alasan kemanusiaan/kondisi hamil tua terhadap tersangka Deffi Amalia.

Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018. 

Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas KKH I telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.

Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara. Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.(Dod)




Tags Korupsi